

Program Studi Diploma Tiga Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang (Prodi D3 Akuntansi FEB UNP) selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dalam semua sisi baik akademik, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencapai visi yang sudah ditetapkan. Salah satu upaya meningkatkan kualitas tersebut adalah menjalin kerja sama dengan pihak eksternal seperti yang dilakukan dengan Dinas Perdagangan Kota Padang pada tanggal 4 Juli 2024. Koordinator Prodi D3 Akuntansi FEB UNP Mayar Afriyenti, SE, M.Sc beserta dengan Koordinator Program Studi Manajemen Perdagangan, Manajemen Pajak dan Wakil Dekan 1 FEB UNP bersama-sama membahas rancangan kerjasama tersebut dengan Dinas Perdagangan Kota Padang.
Kerjasama ini merupakan salah satu perwujudan dari Program MBKM. MBKM adalah kepanjangan dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Program ini merupakan inovasi terbaru yang dari Kemendikbudristek serta sudah berlaku sejak akhir Januari 2020. Penerapan sistem ini harapannya dapat menciptakan lulusan Perguruan Tinggi yang berkualitas.
Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dimaksudkan untuk memberikan kebebasan dan otonomi kepada Lembaga Pendidikan, serta memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk memilih bidang yang disukai. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh perlunya melakukan link and match antara dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, dengan dunia industri dan dunia usaha, serta mempersiapkan mahasiswa untuk mampu bersikap adaptif terhadap perubahan yang berlangsung cepat.
Implementasi Program Merdeka Belajar dilaksanakan melalui pemenuhan hak mahasiswa untuk melakukan proses pembelajaran di luar program studi. Hak untuk belajar di luar program studi tersebut terdiri dari hak untuk mengambil SKS lintas Program Studi dalam Perguruan Tinggi selama 1 (satu) semester atau setara dengan 20 SKS, dan hak untuk mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 SKS.
Penerapan Merdeka Belajar pada institusi perguruan tinggi diharapkan mampu mengejawantahkan karakteristik pembelajaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020, yang mengatur mengenai karakteristik proses pembelajaran yang bersifat kontekstual, tematik, dan berpusat pada mahasiswa. Kurikulum Merdeka Belajar memenuhi karakteristik proses pembelajaran yang kontekstual, tematik, dan berpusat pada mahasiswa. Di samping itu penerapan Merdeka Belajar diharapkan mampu mendukung upaya Perguruan Tinggi untuk menjalankan proses pendidikan yang kontinyu, konvergen, dan konsentris, serta menghasilkan lulusan yang memiliki literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berakhlak manusia berdasarkan pemahaman keyakinan agama.